Kamis, 18 Juni 2015

Etik dan Hukum Rumah Sakit

ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT


A.      Penerapan Etik di Rumah Sakit
Seperti dikemukakan sebelumnya, berbagai jenis tenaga kesehatan yang menjalankan profesinya di rumah sakit telah mempunyai kode etik yang harus dipedomani tiap-tiap profesi. Struktur etik profesi di bidang kesehatan ini umumnya tidak jauh berbeda, dalam kode etik tiap-tiap profesi terdapat ketentuan yang memuat tentang kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap teman sejawat, dan kewajiban terhadap diri sendiri. Oleh karena itu, secara umum kemungkinan berbenturan sebetulnya jarang sebab tujuannya adalah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat agar pelayanan kesehatan dapat berlangsung dengan baik.
ERSI disusun oleh Persatuan Rumah Sakit seluruh Indonesia (PERSI), memuat tentang kewajiban umum tentang rumah sakit, kewajiban rumah sakit terhadap masyarakat, kewajiban rumah sakit terhadap pasien, kewajiban rumah sakit terhadap tenaga staf dan lain-lain. Pihak yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran etik rumah sakit adalah rumah sakit itu sendiri.
Pada saat ini, beberapa rumah sakit telah mulai merasakan perlunya sebuah badan yang menangani pelanggaran etik yang terjadi di rumah sakit. Di rumah sakit-rumah sakit besar di Indonesia telah ada badan yang dibentuk dibawah nama Panitia Etika Rumah Sakit (PERS) yang diluar negeri disebut Hospital Ethical Committee, yang anggotanya terdiri dari staf medis, perawatan, administratif dan pihak lain yang berkaitan dengan tugas rumah sakit.
Fungsi PERS ini adalah memberikan nasihat/konsultasi melalui diskusi atau berperan dalam menilai penyelesaian melalui kebijaksanaan, pendidikan pada lingkungannya dan memberikan anjuran-anjuran pada pelayan kasus-kasus sulit. Dengan demikian, PERS dapat memberikan manfaat :
1.         Sebagai sumber informasi yang relevan untuk menyelesaikan masalah etik di rumah sakit.
2.         Mengidentifikasi masalah pelanggaran etik di rumah sakit dan memberikan pendapat untuk penyelesaian.
3.         Memberikan nasihat kepada direksi rumah sakit untuk meneruskan atau tidak, perkara pelanggaran etik ke MKEK
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa tugas PERS adalah membantu para dokter, perawat dan anggota tim kesehatan di rumah sakit dalam menghadapi masalah-masalah pelanggaran etik maupun pemantapan pengamalan kode etik tiap-tiap profesi.
Secara umum masalah etik rumah sakit yang perlu diatur, antara lain adalah :
1.         RM
2.         Keperawatan
3.         Pelayanan laboratorium
4.         Pelayanan pasien dewasa
5.         Pelayanan kesehatan anak
6.         Pelayanan klinik medik
7.         Pelayanan intensif, anestesi dan eutanasia
8.         Pelayanan radiologi
9.         Pelayanan kamar operasi
10.     Pelayanan rehabilitasi medik
11.     Pelayanan gawat darurat
12.     Pelayanan medikolegal

B.       Hukum Rumah Sakit
Sesuai dengan pengertian hukum kesehatan, hukum rumah sakit dapat disebut sebagai semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapannya serta hak dan kewajiban segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan (rumah sakit, dsb) dalam segala aspek organisasi, sarana, pedoman medik serta sumber-sumber hukum lainnya.
Rumah sakit menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 159b/Menkes/Per/II/1988 tentang Rumah Saki adalah “Sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian”.
Sedangkan yang dimaksud dengan rumah sakit menurut perumusan WHO adalah suatu badan usaha yang menyediakan pemondokan yang memberikan jasa pelayanan medik jangka pendek dan jangka panjang yang terdiri atas tindakan observasi, diagnostik, terapeutik, dan rehabilitatif untuk orang-orang yang menderita sakit, terluka, dan untuk mereka yang mau melahirkan. Disamping itu, rumah sakit juga dapat menyediakan atau tidak pelayanan atas dasar berobat jalan kepada pasien-pasien yang bisa langsung pulang.
Mengenai beberapa ketentuan hukum yang berhubungan dengan usaha pelayanan medik baik pemerintah maupun swasta yang akan meliputi persyaratan, perizinan, penyelenggaraan, tarif, pembinaan dan lain-lain tidak perlu dibahas disini.
Hal yang akan dikemukakan adalah hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban rumah sakit yang berhubungan dengan pasien.

C.      Hak dan Kewajiban Rumah Sakit
1.         Hak Rumah Sakit
a.         Membuat peraturan yang berlaku di rumah sakit (hospital by laws)
b.         Mensyaratkan bahwa pasien harus menaati segala peraturan rumah sakit
c.         Mensyaratkan bahwa pasien harus menaati segala instruksi yang diberikan dokter kepadanya
d.        Memilih tenaga dokter yang akan bekerja di rumah sakit
e.         Menuntut pihak-pihak yang telah melakukan wanprestasi (termasuk pasien, pihak ketiga dan lain-lain).
2.         Kewajiban Rumah Sakit
a.         Merawat pasien sebaik-baiknya
b.         Menjaga mutu perawatan
c.         Memberikan pertolongan pengobatan di Unit Gawat Darurat (UGD)
d.        Menyediakan sarana dan peralatan umum yang dibutuhkan
e.         Menyediakan sarana dan peralatan medik yang dibutuhkan sesuai dengan tingkat rumah sakit dan urgensinya
f.          Menjaga agar semua sarana dan peralata senantiasa dalam keadaan siap pakai
g.         Merujuk pasien kepada rumah sakit lain apabila tidak mempunyai peralatan medis khusus atau tenaga dokter khusus yang diperlukan.
h.         Menyediakan daya penangkal kecelakaan (alat pemadam api, sarana dan alat pertolongan penyelamatan pasien dalam keadaan darurat).

Dari ketentuan diatas terlihat bahwa rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan juga mempunyai hak dan kewajiban yang perlu diketahui oleh semua yang terlibat dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit agar dapat menyesuaikan dengan hak dan kewajiban dibidang profesi masing-masing. Karena hak dan tanggung jawab ini berkaitan dengan pasien sebagai penerima jasa, masyarakat pun harus mengetahui dan memahaminya.
Sebaliknya, kita juga harus mengetahui hak dan kewajiban pasien dalam kaitannya dengan rumah sakit.

D.      Hak dan Kewajiban Pasien di Rumah Sakit
1.      Hak Pasien di Rumah Sakit
a.         Atas pelayanan yang manusiawi.
b.         Memperoleh asuhan perawatan yang bermutu baik.
c.         Memilih dokternya.
d.        Meminta dokter yang merawat agar mengadakan konsultasi dengan dokter lain.
e.         Atas kebebasan individu (privacy) dan kerahasiaan penyakit yang diderita.
f.          Mendapatkan informasi tentang :
-           Penyakit yang diderita.
-           Tindakan medik apa yang hendak dilakukan, kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan.
-           Alternatif terapi lainnya.
-           Prognosis, dan
-           Perkiraan biaya pengobatan.
g.         Meminta tidak diinformasikan tentang penyakitnya (Hak waiver).
h.         Menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya.
i.           Mengajukan keluhan-keluhan dan memperoleh tanggapan.
j.           Didampingi keluarga dalam keadaan kritis.
k.         Mengakhiri pengobatan dan rawat inap atas tanggung jawab sendiri.
l.           Menjalankan agama dan kepercayaannya di rumah sakit (tidak sampai mengganggu pasien lainnya).

2.         Kewajiban Pasien di Rumah Sakit
Pasien mempunyai kewajiban, antara lain :
a.         Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan tata tertib rumah sakit.
b.         Pasien wajib untuk menceritakan sejujur-jujurnya tentang segala sesuatu mengenai penyakit yang dideritanya.
c.         Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dalam rangka pengobatannya.
d.        Pasien dan/atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit/dokter.
e.         Pasien dan/atau penanggungnya berkewajiban untuk memenuhi segala perjanjian yang ditandatanganinya.
Sama halnya dengan hak dan kewajiban pasien dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban para dokter, disini juga ditegaskan adanya hak dan kewajiban rumah sakit, tempat dimana mereka dirawat.
Walaupun hak dan kewajiban kedua belah pihak belum banyak diketahui kalangan kesehatan dan masyarakat, dalam perkembangan pelayanan kesehatan yang makin bermutu hal ini akan semakin perlu didalami, dipahami, dihayati dan diamalkan.





PENUTUP
A.      Kesimpulan
Rumah sakit adalah subyek hukum.  Dalam hal ini,  rumah sakit dapat melakukan hubungan hukum dengan subyek hukum lainnya dalam melaksanakan tugasnya dalam pelayanan kesehatan.  Karena itu rumah sakit wajib menanggung segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum yang timbul sebagai akibat dari perbuatannya atau perbuatan orang lain yang berada dalam tanggung jawabnya. Tanggung jawab hukum tersebut meliputi tiga aspek yaitu hukum perdata, hukum administrasi dan hukum pidana. Hukum perdata berarti, rumah sakit bertanggung jawab antara pasien dengan rumah sakit berhubungan dengan pelayanan kesehatan, Hukum administratif berhubungan dengan kewajiban yang harus di bayar pihak rumah sakit terhadap tenaga kesehatan di rumah sakit. Pertanggungjawaban dari aspek hukum pidana terjadi jika kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis di rumah sakit.Dari ketiga aspek hukum tersebut dapat di katakan bahwa rumah sakit sangat memiliki kaitan hubungan yang erat bukan hanya bagi pelayanan medis saja melainkan terhadap aspek hukum.

B.       Saran
-            Bahwa sebagai seorang tenaga kesehatan dalam melakukan suatu tindakan medis harus mengutamakan keselamatan klien dan dirinya serta berfikir kritis.
-            Seorang petugas kesehatan harus mempunyai sifat kemandirian, dan kepedulian terhadap peningkatan mutu pelayanan kesehatan dilingkungan kerjanya, tidak selalu tunduk kepada kebijakan yang kurang tepat dan berani mengemukakan pendapat.



DAFTAR PUSTAKA


Hanafiah, Yusuf & Amir, Amri. 2008. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan Ed.4, Jakarta : EGC. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar