ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT
A.
Penerapan
Etik di Rumah Sakit
Seperti
dikemukakan sebelumnya, berbagai jenis tenaga kesehatan yang menjalankan
profesinya di rumah sakit telah mempunyai kode etik yang harus dipedomani
tiap-tiap profesi. Struktur etik profesi di bidang kesehatan ini umumnya tidak
jauh berbeda, dalam kode etik tiap-tiap profesi terdapat ketentuan yang memuat
tentang kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap teman
sejawat, dan kewajiban terhadap diri sendiri. Oleh karena itu, secara umum
kemungkinan berbenturan sebetulnya jarang sebab tujuannya adalah untuk
peningkatan pelayanan kepada masyarakat agar pelayanan kesehatan dapat
berlangsung dengan baik.
ERSI disusun
oleh Persatuan Rumah Sakit seluruh Indonesia (PERSI), memuat tentang kewajiban
umum tentang rumah sakit, kewajiban rumah sakit terhadap masyarakat, kewajiban
rumah sakit terhadap pasien, kewajiban rumah sakit terhadap tenaga staf dan
lain-lain. Pihak yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran etik rumah sakit
adalah rumah sakit itu sendiri.
Pada saat ini,
beberapa rumah sakit telah mulai merasakan perlunya sebuah badan yang menangani
pelanggaran etik yang terjadi di rumah sakit. Di rumah sakit-rumah sakit besar
di Indonesia telah ada badan yang dibentuk dibawah nama Panitia Etika Rumah
Sakit (PERS) yang diluar negeri disebut Hospital Ethical Committee, yang
anggotanya terdiri dari staf medis, perawatan, administratif dan pihak lain
yang berkaitan dengan tugas rumah sakit.
Fungsi PERS ini
adalah memberikan nasihat/konsultasi melalui diskusi atau berperan dalam
menilai penyelesaian melalui kebijaksanaan, pendidikan pada lingkungannya dan
memberikan anjuran-anjuran pada pelayan kasus-kasus sulit. Dengan demikian,
PERS dapat memberikan manfaat :
1.
Sebagai sumber informasi yang relevan untuk
menyelesaikan masalah etik di rumah sakit.
2.
Mengidentifikasi masalah pelanggaran etik di
rumah sakit dan memberikan pendapat untuk penyelesaian.
3.
Memberikan nasihat kepada direksi rumah sakit
untuk meneruskan atau tidak, perkara pelanggaran etik ke MKEK
Dari uraian
diatas, dapat disimpulkan bahwa tugas PERS adalah membantu para dokter, perawat
dan anggota tim kesehatan di rumah sakit dalam menghadapi masalah-masalah
pelanggaran etik maupun pemantapan pengamalan kode etik tiap-tiap profesi.
Secara umum
masalah etik rumah sakit yang perlu diatur, antara lain adalah :
1.
RM
2.
Keperawatan
3.
Pelayanan laboratorium
4.
Pelayanan pasien dewasa
5.
Pelayanan kesehatan anak
6.
Pelayanan klinik medik
7.
Pelayanan intensif, anestesi dan eutanasia
8.
Pelayanan radiologi
9.
Pelayanan kamar operasi
10. Pelayanan
rehabilitasi medik
11. Pelayanan
gawat darurat
12. Pelayanan
medikolegal
B.
Hukum
Rumah Sakit
Sesuai dengan
pengertian hukum kesehatan, hukum rumah sakit dapat disebut sebagai semua
ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan
kesehatan dan penerapannya serta hak dan kewajiban segenap lapisan masyarakat
sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan
kesehatan (rumah sakit, dsb) dalam segala aspek organisasi, sarana, pedoman
medik serta sumber-sumber hukum lainnya.
Rumah sakit
menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 159b/Menkes/Per/II/1988 tentang
Rumah Saki adalah “Sarana upaya kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan
pelayanan kesehatan serta dapat dimanfaatkan untuk pendidikan tenaga kesehatan
dan penelitian”.
Sedangkan yang
dimaksud dengan rumah sakit menurut perumusan WHO adalah suatu badan usaha yang
menyediakan pemondokan yang memberikan jasa pelayanan medik jangka pendek dan
jangka panjang yang terdiri atas tindakan observasi, diagnostik, terapeutik,
dan rehabilitatif untuk orang-orang yang menderita sakit, terluka, dan untuk
mereka yang mau melahirkan. Disamping itu, rumah sakit juga dapat menyediakan
atau tidak pelayanan atas dasar berobat jalan kepada pasien-pasien yang bisa
langsung pulang.
Mengenai
beberapa ketentuan hukum yang berhubungan dengan usaha pelayanan medik baik
pemerintah maupun swasta yang akan meliputi persyaratan, perizinan,
penyelenggaraan, tarif, pembinaan dan lain-lain tidak perlu dibahas disini.
Hal yang akan
dikemukakan adalah hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban rumah sakit yang
berhubungan dengan pasien.
C.
Hak dan
Kewajiban Rumah Sakit
1.
Hak Rumah Sakit
a.
Membuat peraturan yang berlaku di rumah sakit
(hospital by laws)
b.
Mensyaratkan bahwa pasien harus menaati segala
peraturan rumah sakit
c.
Mensyaratkan bahwa pasien harus menaati segala
instruksi yang diberikan dokter kepadanya
d.
Memilih tenaga dokter yang akan bekerja di rumah
sakit
e.
Menuntut pihak-pihak yang telah melakukan
wanprestasi (termasuk pasien, pihak ketiga dan lain-lain).
2.
Kewajiban Rumah Sakit
a.
Merawat pasien sebaik-baiknya
b.
Menjaga mutu perawatan
c.
Memberikan pertolongan pengobatan di Unit Gawat
Darurat (UGD)
d.
Menyediakan sarana dan peralatan umum yang
dibutuhkan
e.
Menyediakan sarana dan peralatan medik yang
dibutuhkan sesuai dengan tingkat rumah sakit dan urgensinya
f.
Menjaga agar semua sarana dan peralata
senantiasa dalam keadaan siap pakai
g.
Merujuk pasien kepada rumah sakit lain apabila
tidak mempunyai peralatan medis khusus atau tenaga dokter khusus yang diperlukan.
h.
Menyediakan daya penangkal kecelakaan (alat
pemadam api, sarana dan alat pertolongan penyelamatan pasien dalam keadaan
darurat).
Dari ketentuan
diatas terlihat bahwa rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan juga
mempunyai hak dan kewajiban yang perlu diketahui oleh semua yang terlibat dalam
pelayanan kesehatan di rumah sakit agar dapat menyesuaikan dengan hak dan
kewajiban dibidang profesi masing-masing. Karena hak dan tanggung jawab ini
berkaitan dengan pasien sebagai penerima jasa, masyarakat pun harus mengetahui
dan memahaminya.
Sebaliknya,
kita juga harus mengetahui hak dan kewajiban pasien dalam kaitannya dengan
rumah sakit.
D.
Hak
dan Kewajiban Pasien di Rumah Sakit
1. Hak
Pasien di Rumah Sakit
a.
Atas pelayanan yang manusiawi.
b.
Memperoleh asuhan perawatan yang bermutu baik.
c.
Memilih dokternya.
d.
Meminta dokter yang merawat agar mengadakan
konsultasi dengan dokter lain.
e.
Atas kebebasan individu (privacy) dan
kerahasiaan penyakit yang diderita.
f.
Mendapatkan informasi tentang :
-
Penyakit yang diderita.
-
Tindakan medik apa yang hendak dilakukan,
kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan.
-
Alternatif terapi lainnya.
-
Prognosis, dan
-
Perkiraan biaya pengobatan.
g.
Meminta tidak diinformasikan tentang penyakitnya
(Hak waiver).
h.
Menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap
dirinya.
i.
Mengajukan keluhan-keluhan dan memperoleh
tanggapan.
j.
Didampingi keluarga dalam keadaan kritis.
k.
Mengakhiri pengobatan dan rawat inap atas
tanggung jawab sendiri.
l.
Menjalankan agama dan kepercayaannya di rumah
sakit (tidak sampai mengganggu pasien lainnya).
2.
Kewajiban Pasien di Rumah Sakit
Pasien mempunyai kewajiban, antara lain :
a.
Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk
mentaati segala peraturan tata tertib rumah sakit.
b.
Pasien wajib untuk menceritakan sejujur-jujurnya
tentang segala sesuatu mengenai penyakit yang dideritanya.
c.
Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala
instruksi dokter dalam rangka pengobatannya.
d.
Pasien dan/atau penanggungnya berkewajiban untuk
melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit/dokter.
e.
Pasien dan/atau penanggungnya berkewajiban untuk
memenuhi segala perjanjian yang ditandatanganinya.
Sama halnya
dengan hak dan kewajiban pasien dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban para
dokter, disini juga ditegaskan adanya hak dan kewajiban rumah sakit, tempat
dimana mereka dirawat.
Walaupun hak
dan kewajiban kedua belah pihak belum banyak diketahui kalangan kesehatan dan
masyarakat, dalam perkembangan pelayanan kesehatan yang makin bermutu hal ini
akan semakin perlu didalami, dipahami, dihayati dan diamalkan.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Rumah sakit adalah
subyek hukum. Dalam hal ini, rumah
sakit dapat melakukan hubungan hukum dengan subyek hukum lainnya dalam melaksanakan
tugasnya dalam pelayanan kesehatan. Karena itu rumah sakit wajib
menanggung segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum yang timbul sebagai
akibat dari perbuatannya atau perbuatan orang lain yang berada dalam tanggung
jawabnya. Tanggung jawab hukum tersebut meliputi tiga aspek yaitu hukum
perdata, hukum administrasi dan hukum pidana. Hukum perdata berarti, rumah
sakit bertanggung jawab antara pasien dengan rumah sakit berhubungan dengan
pelayanan kesehatan, Hukum administratif berhubungan dengan kewajiban yang
harus di bayar pihak rumah sakit terhadap tenaga kesehatan di rumah sakit.
Pertanggungjawaban dari aspek hukum pidana terjadi jika kerugian yang
ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis di rumah sakit.Dari
ketiga aspek hukum tersebut dapat di katakan bahwa rumah sakit sangat memiliki
kaitan hubungan yang erat bukan hanya bagi pelayanan medis saja melainkan
terhadap aspek hukum.
B.
Saran
-
Bahwa
sebagai seorang tenaga kesehatan dalam melakukan suatu tindakan medis harus
mengutamakan keselamatan klien dan dirinya serta berfikir kritis.
-
Seorang
petugas kesehatan harus mempunyai sifat kemandirian, dan kepedulian terhadap
peningkatan mutu pelayanan kesehatan dilingkungan kerjanya, tidak selalu tunduk
kepada kebijakan yang kurang tepat dan berani mengemukakan pendapat.
DAFTAR PUSTAKA
Hanafiah, Yusuf
& Amir, Amri. 2008. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan Ed.4, Jakarta :
EGC.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar